Warga negara asing tidak dapat memiliki tanah hak milik (Hak Milik) secara langsung di Indonesia. Bagi investor asing yang mengembangkan vila di Bali, eco-resort di Lombok atau Sumba, atau proyek di Jawa, jalur hukum standar adalah mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), sebuah perusahaan Indonesia dengan pemegang saham asing. Melalui PT PMA, Anda dapat memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atau, dalam beberapa kasus, Hak Pakai. Panduan ini mencakup proses di seluruh Indonesia; khusus untuk Bali, silakan lihat panduan membeli tanah dengan PT PMA di Bali kami.
Hukum pertanahan Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), dan aturan hak atas tanah saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021. Hak atas tanah yang paling sering Anda temui adalah:
Ketika PT PMA membeli tanah yang saat ini bersertifikat Hak Milik, hak tersebut biasanya akan dikonversi menjadi HGB sebagai bagian dari proses peralihan. Kantor Pertanahan (BPN) menangani hal ini, dan notaris Anda harus merencanakannya sejak awal.
PT PMA hanya dapat menguasai tanah untuk kegiatan usaha yang telah memiliki izin resmi. Setiap aktivitas diidentifikasi oleh kode KBLI lima digit, seperti penyediaan akomodasi, pengembangan real estat, atau restoran. Indonesia sedang bertransisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, dan perusahaan yang sudah ada wajib menyesuaikan kode mereka di sistem OSS paling lambat 18 Juni 2026. Kode-kode ini menentukan apakah kepemilikan asing diizinkan, perizinan berbasis risiko yang Anda butuhkan, serta kesesuaian tata ruang tanah yang Anda inginkan.
Notaris akan menyusun akta pendirian perusahaan. Perusahaan kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perizinan bersifat berbasis risiko dan saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 serta aturan pelaksananya, Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap kabupaten menetapkan peruntukan lahan yang diizinkan, koefisien dasar bangunan, dan batas ketinggian. Proyek Anda memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jika RDTR digital telah terintegrasi ke dalam OSS, konfirmasi KKPR dapat diterbitkan secara otomatis. Di wilayah lain, persetujuan (PKKPR) harus melalui proses penilaian terlebih dahulu. Zona pertanian dan lindung, sempadan pantai, serta batas ketinggian bangunan telah membatalkan banyak proyek. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga wajib dimiliki sebelum konstruksi dapat dimulai.
Peralihan hak atas tanah dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang biasanya juga berprofesi sebagai notaris. PPAT yang kompeten beserta penasihat Anda harus:
Studi kelayakan lahan oleh arsitek pada tahap ini—yang mencakup area yang dapat dibangun, topografi, akses, dan utilitas—sering kali membutuhkan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan menemukan masalah setelah transaksi selesai.
Membeli Hak Milik atas nama "nominee" (atas nama warga lokal) dan melindungi diri Anda dengan perjanjian tambahan masih sering ditawarkan di beberapa pasar. Namun, Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa peralihan Hak Milik yang secara langsung atau tidak langsung memberikan manfaat bagi warga negara asing adalah batal demi hukum dan tanah tersebut jatuh kepada negara. Undang-Undang Penanaman Modal (UU No. 25 Tahun 2007) juga menyatakan bahwa perjanjian kepemilikan saham nominee adalah batal demi hukum. Jika terjadi sengketa, kematian, atau perceraian, investor mungkin tidak memiliki hak hukum yang dapat ditegakkan. PT PMA yang terstruktur dengan benar memberikan Anda posisi hukum yang diakui secara sah untuk membangun, mengoperasikan, mendanai, dan pada akhirnya menjual aset tersebut.
Artikel ini merupakan informasi umum berdasarkan regulasi dan sumber profesional yang tersedia per tahun 2026. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau perpajakan. Aturan sering kali berubah dan bervariasi di setiap wilayah. Selalu gunakan jasa notaris/PPAT berlisensi serta penasihat hukum dan pajak yang berkualifikasi sebelum Anda mendirikan perusahaan atau membeli tanah.
Kami tidak menyediakan layanan hukum, namun kami bekerja sama dengan tim hukum Anda. Studio kami membantu investor asing dalam studi kelayakan lahan, desain konsep yang selaras dengan tata ruang, penganggaran, serta manajemen konstruksi di seluruh Bali, Lombok, Sumba, dan Jawa. Lihat layanan kami dan panduan membangun vila mewah di Bali kami.
Jika Anda sedang mengevaluasi sebidang tanah atau mendirikan PT PMA untuk sebuah pembangunan, hubungi kami untuk peninjauan kelayakan awal sebelum Anda berkomitmen.
Antonio Rutilio · Arsitektur & Desain
Arsitek Utama & Pendiri. Memadukan keunggulan desain Italia dengan estetika tropis untuk menciptakan ruang mewah yang tiada tanding.
Hubungi studio Antonio Rutilio untuk konsultasi eksklusif dan rahasia mengenai investasi Anda berikutnya di Bali.
0 Komentar