Warga negara asing tidak dapat secara langsung memiliki tanah berstatus Hak Milik (freehold) di Indonesia. Jalur paling aman dan paling sah bagi investor asing adalah mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing). Melalui PMA, Anda dapat memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.
Setelah PMA didirikan dengan modal yang dipersyaratkan, perusahaan dapat membeli tanah tersebut secara sah. Struktur ini menawarkan perlindungan hukum penuh dan memungkinkan Anda mengembangkan, mengoperasikan, atau menjual properti dengan aman, terhindar dari risiko berat yang terkait dengan perjanjian nominee.
Antonio Rutilio · Arsitektur & Desain
Arsitek Utama & Pendiri. Memadukan keunggulan desain Italia dengan estetika tropis untuk menciptakan ruang mewah yang tiada tanding.
Hubungi studio Antonio Rutilio untuk konsultasi eksklusif dan rahasia mengenai investasi Anda berikutnya di Bali.
0 Komentar